PALANGKA RAYA – Persidangan perkara dugaan tindak pidana Kasus Pembobolan Dana Bank Kalteng Rp16,4 Miliar dengan terdakwa Riky kembali mengalami penundaan untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Penundaan berulang ini menambah perhatian publik terhadap kasus dugaan pembobolan dana miliaran rupiah di lingkungan perbankan daerah tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Heddy Bellyandi, jaksa penuntut umum menyatakan belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

“Tuntutan kami belum siap,” ujar Jaksa Penuntut Umum Dessy Mirajiah di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim akhirnya menunda sidang dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan tuntutan pada persidangan berikutnya.

Penundaan sidang yang kembali terjadi ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait kesiapan jaksa dalam menangani perkara dengan nilai kerugian yang cukup besar tersebut.

Masyarakat kini menanti pembacaan tuntutan sebagai langkah penting menuju kepastian hukum dalam kasus yang menjadi sorotan luas ini. (Red).​

DISHUT Kalteng
PUPR Kalteng
PUPR PKY
PERKIM PKY
LURAH LANGKAI
Kelurahan Menteng
SMA 1 Sepang
SMA 2 PKY
SMA 3 PKY
SMA 4 PKY
BKAD
CAMAT PHD