PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Itjen Kementerian PU) atas respons cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh SUMBO.

Ketua Umum SUMBO, Diamon, secara khusus mengucapkan terima kasih atas surat tanggapan resmi Itjen Kementerian PU Nomor PW0302/R/1/2026/670 tanggal 20 Mei 2026 yang menyatakan bahwa laporan SUMBO tentang dugaan korupsi pada Proyek Preservasi Jalan Lingkaran Walangsi – Kapar Kias Tahun Anggaran 2025-2027 telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Itjen Kementerian PU. Dalam waktu kurang dari satu bulan sejak SUMBO melaporkan pada 28 April 2026, mereka sudah merespon secara resmi. Ini menunjukkan komitmen serius Inspektorat Jenderal Kementerian PU dalam memberantas korupsi di lingkungan pekerjaan umum,” ujar Diamon dalam siaran persnya, Rabu (27/5/2026).

Namun, di sisi lain, Diamon mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), yang hingga kini belum memberikan tanggapan apapun atas laporan serius yang diajukan SUMBO.

SUMBO telah melayangkan surat laporan Nomor 169/DPP-SMB/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Mangkatip – Dadahup (Food Estate) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp19,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Barito Selatan. Laporan tersebut sudah hampir tiga bulan lalu disampaikan secara langsung ke JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, namun sampai saat ini nihil respons.

“Bandingkan dengan Itjen Kementerian PU yang merespon cepat. Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir penegakan hukum justru lamban. Laporan kami sudah masuk sejak 9 Maret 2026, nyaris tiga bulan tidak ada kabar. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami mempertanyakan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi,” tegas Diamon.

SUMBO juga menyoroti keanehan lain. Laporan yang sama melalui aplikasi SP4N-LAPOR! justru didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Dinas PUPR Barito Selatan.

“Mari berpikir jernih. Siapa yang mengeluarkan uang APBD? Pemkab Barsel. Siapa yang mengawasi proyek? Dinas PUPR Barsel. Lalu siapa yang disuruh memeriksa laporan korupsi? Ya mereka lagi. Ini akal-akalan biar kasus mati di tengah jalan. Ini namanya main-main sama uang rakyat,” sesal Diamon.

SUMBO mendesak:

1. Kejaksaan Agung RI agar segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas dugaan korupsi Proyek Jembatan Mangkatip – Dadahup.
2. Kementerian PANRB dan Ombudsman RI untuk mengevaluasi sistem SP4N-LAPOR! agar laporan dugaan korupsi tidak didisposisikan ke instansi yang justru menjadi pihak terlapor.
3. Presiden Republik Indonesia agar mencermati lambannya penanganan perkara korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Meskipun kecewa dengan sikap Kejaksaan Agung, Diamon menegaskan bahwa SUMBO akan terus berjuang mengawal kasus ini hingga tuntas demi menyelamatkan uang negara dan keselamatan masyarakat.

“Kami siap memberikan kesaksian, menunjukkan bukti-bukti lapangan, dan mengikuti seluruh proses hukum. Kami tidak akan mundur,” pungkas Diamon. (Red).

DISHUT Kalteng
PUPR Kalteng
PUPR PKY
PERKIM PKY
LURAH LANGKAI
Kelurahan Menteng
SMA 1 Sepang
SMA 2 PKY
SMA 3 PKY
SMA 4 PKY
BKAD
CAMAT PHD