KAPUAS – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kalimantan Membangun (FKM) meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas memberikan klarifikasi terkait dugaan sejumlah penyimpangan pada proyek Pembangunan Jalan Desa Pulau Kaladan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1 miliar.(17/06/2026)

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 2 Juni 2026 sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil temuan lapangan terhadap paket pekerjaan dengan Kode RUP 59433458.

Ketua FKM, Supriady Natae, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah indikasi permasalahan, mulai dari tidak terpasangnya papan informasi proyek, dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga adanya perbedaan antara laporan progres pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan.

FKM juga meminta penjelasan terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pengaturan tender dan pembagian proyek, serta dugaan lemahnya pengawasan yang melibatkan pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi teknis.

Sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah, FKM meminta Dinas PUPR Kapuas menyerahkan dokumen pendukung, termasuk spesifikasi kontrak, laporan pengawasan lapangan, dokumentasi pekerjaan, dan bukti pemasangan papan proyek.

“Karena tidak ada tanggapan, kami menyatakan akan menyampaikan temuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, serta membuka persoalan tersebut kepada publik.” Ungkap Supriady.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Kapuas belum memberikan keterangan resmi terkait surat permohonan klarifikasi yang diajukan FKM.Media juga telah mengupayakan konfirmasi melalui chat WhatsApp kepada Kabid Bina Marga dinas PUPR Kapuas, namun pejabat berwenang tidak ada respon dan enggan memberikan jawaban. (Red).