BARITO TIMUR – Persoalan reklamasi lahan eks tambang kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. PT Rimau Energi Mining (REM) disebut masih menyisakan pekerjaan besar dalam memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan pasca aktivitas pertambangan, Senin (15/06/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total lahan bekas tambang yang wajib direklamasi perusahaan mencapai sekitar 600 hektare. Namun hingga kini, realisasi reklamasi yang telah dilakukan diperkirakan baru mencapai sekitar 20 persen dari total luasan tersebut.

Lahan-lahan yang masuk dalam kewajiban reklamasi itu tersebar di sejumlah wilayah operasional perusahaan, antara lain di Desa Jaweten, Desa Hayaping, dan Desa Sumur yang berada di Kabupaten Barito Timur.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab lingkungan. Reklamasi sendiri merupakan kewajiban yang melekat pada setiap kegiatan pertambangan dan bertujuan mengembalikan fungsi lahan agar aman, produktif, serta tidak menimbulkan dampak lingkungan berkepanjangan.

Di lapangan, sejumlah area eks tambang masih terlihat membutuhkan penanganan dan pemulihan lebih lanjut. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar yang berharap proses reklamasi dapat dipercepat guna mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas di masa mendatang.

“Pemulihan lahan bekas tambang bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tersebut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan publik semakin menguat karena hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi yang rinci dari pihak perusahaan terkait progres reklamasi, target penyelesaian, maupun penggunaan dana jaminan reklamasi yang menjadi instrumen penting dalam menjamin terlaksananya kewajiban tersebut.

Kurangnya transparansi dinilai dapat memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi dianggap penting agar publik dapat mengetahui sejauh mana tanggung jawab lingkungan perusahaan telah dijalankan.

Selain itu, pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait juga didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi. Langkah pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan capaian reklamasi yang disebut masih berada di kisaran 20 persen, PT Rimau Energi Mining diharapkan segera menyusun langkah percepatan yang terukur dan transparan. Kejelasan target, jadwal pelaksanaan, serta hasil reklamasi di lapangan menjadi hal yang dinilai mendesak untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.

Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan, masyarakat kini menunggu bukti nyata bahwa kegiatan eksploitasi sumber daya alam juga diimbangi dengan tanggung jawab dalam memulihkan lingkungan.

Reklamasi yang tuntas dan tepat waktu menjadi indikator penting untuk menilai keseriusan perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian alam. (Red).