PALANGKA RAYA – Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) melontarkan kritik keras terhadap sistem pengendalian internal (SPI) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dinilai tidak berjalan efektif. Organisasi masyarakat tersebut bahkan menyebut pengawasan di tubuh kementerian berada dalam kondisi “Mati Suri”, menyusul dugaan berbagai pelanggaran pada proyek Preservasi Jalan Lingkar Walangsi – Kapar Kias senilai Rp113.988.790.000 yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan.
Ketua Umum SUMBO, Diamon, menilai lemahnya fungsi pengawasan membuat proyek strategis tersebut tetap berjalan meski diduga diwarnai berbagai persoalan serius, mulai dari penggunaan material yang disebut berasal dari tambang ilegal, dugaan pelanggaran keselamatan kerja (K3), hingga lemahnya pengendalian mutu pekerjaan.
Menurut SUMBO, istilah “Mati Suri” menggambarkan situasi di mana sistem pengawasan masih hidup secara administratif, tetapi tidak berjalan efektif di lapangan.
“Ini bukan lagi soal anak buah yang bandel. Ini soal pimpinan puncak yang gagal menjalankan fungsi pengendalian internal. Sistemnya mati suri. Menteri PU tahu atau tidak tahu? Kalau tahu, kenapa dibiarkan? Kalau tidak tahu, itu namanya kelalaian berat,” ujar Diamon dalam press release yang disampaikan ke media ini, Kamis (21/5/2026).
Dikatakan SUMBO, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), yang mengatur kewajiban pimpinan instansi menciptakan lingkungan pengendalian yang kuat, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, komunikasi informasi, hingga pemantauan berkelanjutan.
Namun, organisasi tersebut menilai kelima unsur itu tidak berjalan pada proyek dimaksud. Mereka menyoroti dugaan tidak optimalnya pengawasan lapangan oleh pejabat terkait, termasuk minimnya quality control pekerjaan, lemahnya respons terhadap potensi risiko proyek, hingga laporan masyarakat yang disebut tidak mendapat tindak lanjut.
SUMBO juga mengklaim telah melayangkan surat laporan kepada BPJN Kalimantan Selatan, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi.“Laporan masyarakat semestinya menjadi alarm pengawasan, bukan justru diabaikan,” tegas Diamon.
Pada kegiatan proyek tersebut Diamon menyoroti dugaan penggunaan material batu dan pasir yang berasal dari tambang ilegal, kemudian pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD), serta Ketiadaan Tenaga Ahli K3.
Selain itu, ia juga menduga terdapat kelalaian dari pihak pengawas dan pejabat pelaksana teknis, termasuk dugaan laporan yang tidak sesuai kondisi lapangan.
Tak hanya berhenti disitu, SUMBO juga mengkritik minimnya respons dari BPJN Kalimantan Selatan hingga dugaan lemahnya supervisi di tingkat pusat.
Dalam pernyataannya, SUMBO memberikan ultimatum selama 7×24 jam kepada Menteri PU untuk memberikan respons atas tuntutan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka mengaku akan membawa persoalan itu ke sejumlah lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, dan Komisi V DPR RI.
Selain meminta evaluasi terhadap Menteri PU, SUMBO juga mendesak audit investigatif terhadap proyek-proyek pekerjaan umum di Kalimantan. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami datang membawa fakta dan meminta ada perbaikan sistem pengendalian internal agar proyek strategis tidak merugikan masyarakat,” tutup Diamon.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait. Media ini akan menayangkan kembali berita selanjutnya apabila ada klarifikasi.(Red).












