PULANG PISAU – Proyek pembangunan kawasan penggilingan padi atau Rice To Rice (RTR) tahun anggaran 2025 mulai menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan terkait item pekerjaan, progres pelaksanaan hingga asal-usul material tanah timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut.(20/05/2026)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terdapat dua item utama dalam pekerjaan tersebut, yakni pembangunan pagar keliling kawasan Rice To Rice (RTR) serta penataan kawasan dan lingkungan. Penataan itu meliputi penimbunan kawasan, pembuatan drainase, pembangunan jembatan lingkungan kawasan, hingga pekerjaan perkerasan jalan dan area parkir sebagai lanjutan pembangunan kawasan penggilingan padi.
Pihak terkait menyebutkan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen hingga batas akhir kontrak. Namun demikian, perhatian publik justru mengarah pada penggunaan material tanah timbunan yang dinilai perlu dipastikan legalitas dan asal pengambilannya.
Saat dikonfirmasi mengenai jumlah kubikasi tanah timbunan yang digunakan, pihak Dinas hanya menyampaikan bahwa seluruh volume telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja serta telah diperiksa maupun diaudit oleh Inspektorat.
“Dalam persyaratan mini kompetisi tidak ada ketentuan penyedia harus mengambil tanah timbunan dari daerah tertentu,” demikian penjelasan yang disampaikan oleh Kabid Tanaman Pangan H. Irpan Rianto, SP.
Hingga kini, proyek RTR tersebut masih menjadi perhatian publik yang berharap pembangunan kawasan penggilingan padi dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi sektor pertanian di Kabupaten Pulang Pisau. (Red).












