KOTIM – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Ekonomi/ Penyalah Gunaan  pupuk Bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jaya Karya Samuda, Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso.S.H.,M.H. serta  Kapolsek Jaya Karya  IPDA Fauzi Alamsyah S.H.dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., di aula loby Polres Kotim, Kamis (30/04/2026).

Dalam paparannya, Kapolres Kotim  menjelaskan bahwa Polres Kotim telah berhasil mengungkap kasus TP. Ekonomi/penyalahgunaan pupuk Bersubsidi yang terjadi pada tanggal 6 April 2026 Skj 21.00 Wib Jl HM Arsyad  km 43 Kec Mentaya Hilir Selatan.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebanyak 180 karung pupuk Bersubsidi jenis UREA dan NPK yang di bawa dengan satu unit Truk dengan Nopol KH 8067 FH dari Desa Kuin Permai Kec Teluk Sampit, Selanjutnya, perkara ini akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kotim.

Kapolres menyampaikan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi dari Polsek Jaya Karya dan Sat Reskrim Polres Kotim, sehingga bisa mengungkap kasus Tindak pidana ini

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan mengawasi pendistribusian barang yg di subsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat  Kabupaten Kotim terlebih hal ini ada kaitannya dengan Satgas Ketahanan Pangan dan Program kebijakan pemerintah mengenai Swasembada Pangan,” tegasnya.

Dengan adanya press release ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan informasi yang transparan dan akurat  kepada masyarakat, kami juga akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mendukung keberlanjutan pembangunan dan mendukung program pemerintah. (Hen).

Sumber: Humas