PALANGKA RAYA – Penyidikan kasus dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Kabupaten Sukamara terus bergulir. Hingga kini, Bupati Sukamara, Masduki, belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan yang menyeret namanya.
Upaya konfirmasi dilakukan awak media usai Masduki menghadiri pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).
Namun, saat dimintai tanggapan, Masduki hanya memberikan pernyataan singkat tanpa merinci perkembangan kasus tersebut.“Buru-buru banget eh bang. Nanti saja ya bang, saya lagi buru-buru. Nanti lain kali kita kasih info ya, nanti saya kabari,” ujarnya sambil berlalu.
Sementara itu, penanganan perkara terus berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah. Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus tertanggal 14 April 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari kepolisian dan kini tengah menunggu kelengkapan berkas perkara.
“Dokumen SPDP sudah kami terima. Jaksa peneliti saat ini menunggu berkas perkara lengkap untuk dipelajari melalui mekanisme P-16 sesuai prosedur,” jelas Dodik.
Kasus ini bermula dari laporan lembaga lingkungan hidup terkait dugaan pembukaan lahan tanpa izin seluas kurang lebih 100 hektare. Lokasi yang dilaporkan berada di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kabupaten Sukamara.
Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah, Karyadi, mengungkapkan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan sebagian lahan yang dibuka telah ditanami kelapa sawit.
Ia menambahkan, berdasarkan data koordinat dari Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sukamara–Lamandau, area tersebut masuk dalam kawasan hutan negara dengan status HPK, yang memerlukan izin pelepasan kawasan sebelum dimanfaatkan.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah alat berat dari lokasi sebagai barang bukti. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan empat ahli guna memperkuat pembuktian.
Adapun pertemuan di Aula Jayang Tingang turut dihadiri jajaran Komisi II DPR RI, Wakil Menteri ATR/BPN, Gubernur Kalimantan Tengah, unsur Forkopimda provinsi, kepala daerah se-Kalimantan Tengah, serta pejabat Badan Pertanahan Nasional tingkat provinsi dan kabupaten. (Red).
