PALANGKA RAYA – Isu dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kalimantan Tengah kian memanas. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalteng mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) agar tidak menunggu laporan formal dan segera melakukan penyelidikan atas penggunaan anggaran yang dinilai minim transparansi.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di Palangka Raya, Senin (30/03/2026). SEMMI menilai persoalan dana pokir telah berkembang menjadi kecurigaan publik karena tidak adanya keterbukaan informasi terkait pengusulan hingga realisasi anggaran.

Ketua SEMMI Kalteng, Afan Safrian, mengatakan hingga saat ini publik tidak mendapatkan kejelasan mengenai pihak pengusul, alokasi anggaran, maupun penggunaan dana pokir tersebut. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

“Ini bukan lagi isu liar. Sudah menjadi pembicaraan luas. Ironisnya tidak ada keterbukaan data. Publik tidak tahu uang itu digunakan untuk apa,” tegas Afan.

Menurutnya, ketertutupan informasi berpotensi membuka ruang penyimpangan apabila tidak segera diawasi oleh aparat penegak hukum. SEMMI pun meminta Kejati Kalteng melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana pokir.
“Jangan parsial. Bongkar keseluruhan, mulai dari pengusul, alur, hingga ke mana dana itu mengalir harus dibuka ke publik,” ujarnya.

SEMMI bahkan memberikan ultimatum kepada Kejati Kalteng agar menunjukkan langkah konkret dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada perkembangan, mereka mengancam akan kembali turun dengan massa yang lebih besar.

“Kami beri waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada perkembangan, kami akan kembali turun. Ini uang rakyat,” kata Afan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Arif Z. Yani, menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan opini publik tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jaksa bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi. Kita tidak bisa langsung bertindak hanya dari informasi yang beredar tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Arif mengakui hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan penyimpangan dana pokir yang masuk ke Kejati Kalteng. Hal itu disebut menjadi salah satu kendala awal dalam proses penanganan.
“Informasi banyak beredar di media, tapi laporan resmi belum ada. Itu yang menjadi hambatan awal,” jelasnya.

Meski demikian, ia memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Kejati Kalteng telah menginstruksikan jajaran intelijen untuk melakukan penelaahan awal terhadap informasi yang berkembang.

“Kita tetap bergerak sesuai mekanisme. Pengumpulan data, keterangan, hingga pendalaman awal tetap berjalan,” tegasnya.

Desakan SEMMI Kalteng menempatkan isu dana pokir tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada persoalan transparansi pengelolaan anggaran publik. Ketika dana yang bersumber dari uang rakyat dipertanyakan, kepercayaan publik pun ikut dipertaruhkan.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Kejati Kalteng: apakah akan menunggu laporan formal atau merespons sinyal kuat masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pokir DPRD Kalimantan Tengah. (Red).