PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmennya dalam pengelolaan kawasan konservasi melalui penyusunan Rancangan Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah. Agenda konsultasi publik yang digelar mulai tanggal 18 hingga 19 November 2025 ini, menjadi langkah penting menuju pengelolaan terukur dan berkelanjutan untuk kawasan seluas lebih dari 58 ribu hektare tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, S.Hut., M.Si, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Fritno, S.Hut.,
menegaskan bahwa inisiatif pengelolaan Tahura telah dimulai sejak 2018. Hal itu dilakukan mengingat kewenangan konservasi secara hukum berada di Pemerintah Pusat. Meski demikian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola Tahura lintas kabupaten/kota.
“Pemprov Kalteng sejak awal berkomitmen mengambil peran aktif dalam pengelolaan kawasan konservasi. Regulasi memberi ruang bagi kami untuk mengelola Tahura, dan itu menjadi bagian penting dari visi pembangunan berkelanjutan daerah,” ungkap Fritno di Hotel Swiss-Bellhotel Palangka Raya, Rabu (19/11/2025).
Lanjutnya, Dorongan pengelolaan Tahura semakin kuat setelah Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng merampungkan Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) terhadap Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Sungai Sebangau pada 2019. Hasilnya menunjukkan bahwa kawasan paling sesuai dikembangkan sebagai Tahura dibandingkan opsi lainnya seperti Taman Wisata Alam, Taman Nasional, Margasatwa, maupun Cagar Alam.
Momentum semakin jelas ketika kawasan tersebut resmi ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 28 Desember 2022. Setahun kemudian, pada 6 November 2023, kawasan seluas ±58.113 hektare itu dikukuhkan sebagai Taman Hutan Raya Isen Mulang Sebangau Berkah dan memperoleh nomor register 100264049.
Penetapan itu, ucap Fritno, menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mulai menyusun seluruh dokumen perencanaan sesuai peraturan, salah satunya dokumen blok pengelolaan Tahura.
“Dalam rancangan yang sedang dikonsultasikan kepada publik, Tahura IMSB akan dibagi ke sejumlah blok sesuai fungsi dan kebutuhan konservasi. Di antaranya, Blok Perlindungan, Blok Pemanfaatan, Blok Koleksi Tumbuhan dan Satwa, Blok Tradisional, Blok Rehabilitasi, Blok Religi, Budaya, Sejarah, dan Blok Khusus,” jelasnya.
Dikatakannya, Pembagian blok ini menjadi acuan hukum bagi pengelola dalam memastikan kawasan dapat dimanfaatkan secara efektif, baik untuk perlindungan ekosistem, pengawetan keanekaragaman hayati, pendidikan, penelitian, hingga pengembangan pariwisata alam.
Dengan dominasi ekosistem hutan rawa gambut dan posisinya yang berdampingan langsung dengan Taman Nasional Sebangau, Tahura IMSB diyakini memiliki nilai strategis bagi masa depan konservasi di Kalimantan Tengah.
“Kawasan ini menjadi pijakan kuat bagi mimpi besar Kalimantan Tengah sebagai Pusat Konservasi Nasional, selain perannya dalam hilirisasi sumber daya alam dan pengembangan pusat pangan,” kata Fritno.
Ia menegaskan bahwa manfaat keberadaan Tahura bukan hanya untuk menjaga sistem penyangga kehidupan, tetapi juga memberi dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar melalui pengelolaan kolaboratif dan mekanisme kerja sama multipihak.
Menutup sambutannya, Agustan mengapresiasi seluruh pihak yang hadir dan berharap konsultasi publik ini menghasilkan masukan konstruktif bagi penyempurnaan dokumen akhir.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk mencermati paparan para narasumber dan memberikan masukan agar rancangan blok pengelolaan Tahura IMSB benar-benar siap mendukung rencana pengelolaan 10 tahun ke depan,” pungkasnya.(Hen).
