KOTIM – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus asusila yang menimpa seorang anak dibawah umur, Minggu siang(12/01/25).
Kasus yang belakangan menjadi pembicaraan publik ini ditangani secara serius dan profesional oleh Polres Kotim. Setelah dilakukan proses penyelidikan dan Penyidikan mendalam dengan alat bukti serta keterangan saksi-saksi. Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YS yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran mangkir setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan.
Pelaku YS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga melakukan tindak kejahatan asusila terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat diwawancarai menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyidikan secara profesional, mulai dari proses penangkapan hingga penetapan tersangka kepada pelaku dilakukan sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menyampaikan ucapan bela sungkawa terhadap keluarga korban. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh perkara yang ditangani Polres Kotawaringin Timur secara professional dan berkeadilan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap menunggu hasil penyidikan terhadap kasus ini dan tidak termakan berita bohong yang dapat menyesatkan,” ucapnya.
Kapolres, juga ucapan terima kasih terhadap dukungan dan apresiasi masyarakat kami jadikan motivasi dan bagian dari support utk memberikan pelayanan terbaik dan memberikan manfaat kepada masyarakat, pungkasnya. (Hen/Hms).












