PALANGKA RAYA – Terdakwa Riky melalui penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang perkara pidana Nomor 5/Pid.Sus/2026/PN Plk di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (23/04/2026). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Penasihat hukum terdakwa, Yohana, S.H. dan Dani, S.H., menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya. “Terdakwa mengakui segala perbuatannya,” ujar kuasa hukum saat membacakan pembelaan.
Selain pengakuan tersebut, nota pembelaan juga memuat fakta persidangan terkait lemahnya pengawasan internal di PT Bank Kalteng. Tim audit disebut kurang optimal, kondisi ini menjadi salah satu hal yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tuntutan yang diajukan berupa pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp5 miliar, dengan ketentuan subsider 410 hari kurungan jika denda tidak dibayar.
Kuasa hukum juga menegaskan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selama persidangan, terdakwa dinilai bersikap sopan, kooperatif, serta memberikan keterangan secara jelas dan tidak berbelit-belit.
Dalam permohonannya, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa sebagai kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Atas dasar itu, kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa, atau apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar kuasa hukum.
Nota pembelaan tersebut dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada Kamis (23/04/2026). (Red).












