PALANGKA RAYA – Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) mengungkap dugaan praktik mafia pengadaan proyek dengan modus “Pacman” dan pinjam bendera yang diduga kuat terjadi pada pelaksanaan proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025. Praktik tersebut disebut menjadi penyebab mandeknya puluhan paket pekerjaan infrastruktur di sejumlah kabupaten dan kota.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum SUMBO, Diamon, dalam konferensi pers di Palangka Raya, Jumat (6/2/2025). Ia menegaskan, SUMBO telah menerima berbagai laporan masyarakat serta mengantongi data awal yang mengindikasikan adanya penguasaan banyak paket proyek oleh satu jaringan kepentingan.

“Modusnya dilakukan oleh seorang operator atau dalang yang kami sebut sebagai ‘Pacman’. Yang bersangkutan menguasai banyak paket proyek dengan cara meminjam bendera perusahaan berizin, lalu menggunakan kedekatan dengan oknum pejabat dan kepala daerah untuk memenangkan lelang serta melindungi pelaksanaan proyek yang bermasalah,” ujar Diamon.

Menurutnya, praktik tersebut telah menciptakan pola sistemik yang merusak tata kelola pembangunan daerah. Proyek dikerjakan oleh subkontraktor secara asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi, hingga akhirnya mangkrak atau tidak selesai sebelum berakhirnya tahun anggaran.

“Akibatnya, anggaran miliaran rupiah tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Infrastruktur terbengkalai, sementara kontraktor lokal yang bekerja jujur justru tersingkir dari persaingan,” katanya.

SUMBO menilai praktik ini berpotensi menimbulkan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari kerugian keuangan negara, indikasi kolusi dan nepotisme, hingga pelecehan terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Modus pinjam bendera dinilai bertentangan dengan prinsip integritas dan ketentuan dalam regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Atas temuan tersebut, SUMBO menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap jaringan “Pacman” di Kalimantan Tengah. SUMBO menyatakan siap menyerahkan data dan bukti awal yang telah dikumpulkan.

Kedua, SUMBO meminta Gubernur Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas dengan mengaudit seluruh proyek APBD 2025 yang mengalami keterlambatan atau mangkrak, memutus kontrak bermasalah, serta memasukkan pelaku ke dalam Daftar Perusahaan Tercela (DPT).

Ketiga, SUMBO mendesak DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan fungsi pengawasan dengan menggelar hak interpelasi terhadap pihak eksekutif terkait maraknya proyek yang tidak selesai tepat waktu.

Selain itu, SUMBO juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Dalam waktu dekat, SUMBO berencana merilis peta digital proyek-proyek bermasalah sebagai bentuk transparansi dan kontrol publik.

“Ini bukan sekadar keterlambatan administratif. Ini adalah tindakan terstruktur yang merampas hak dasar masyarakat Kalimantan Tengah atas pembangunan. Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan hukum yang nyata,” tegas Diamon.

Sebagai bentuk partisipasi publik, SUMBO juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait proyek bermasalah lainnya di seluruh wilayah Kalimantan Tengah melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-4426-3064. (Red).

DISHUT Kalteng
PUPR Kalteng
PUPR PKY
PERKIM PKY
LURAH LANGKAI
Kelurahan Menteng
SMA 1 Sepang
SMA 2 PKY
SMA 3 PKY
SMA 4 PKY
BKAD
CAMAT PHD